
Hak Kekayaan Intelektual
Hak Kekayaan Intelektual merupakan salah satu bentuk pengakuan dan perlindungan terhadap karya intelektual yang dihasilkan oleh dosen Program Studi Sastra Minangkabau. Karya tersebut mencerminkan kontribusi akademik dalam pengembangan ilmu pengetahuan, seni, budaya, dan kreativitas.
Capaian HKI mencakup berbagai karya yang telah didaftarkan dan memperoleh perlindungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Data berikut menunjukkan perkembangan capaian HKI dosen.
Data HKI diperbarui secara berkala.
Rincian data ini dapat dilihat di sini.