Gambaran Umum
Dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan, sejak Tahun Akademik 2023/2024 program studi ini menerapkan kurikulum berbasis Outcome-Based Education (OBE). Kurikulum ini menekankan pencapaian capaian pembelajaran, sehingga lulusan tidak hanya menguasai pengetahuan, keterampilan, dan sikap sesuai profil lulusan, tetapi juga mampu menerapkannya dalam konteks nyata. Penerapan kurikulum OBE sekaligus mendukung kebijakan Kampus Berdampak, sebagai pengembangan dari program Merdeka Belajar–Kampus Merdeka (MBKM).
Kurikulum Program Studi Sastra Minangkabau dievaluasi secara berkala melalui evaluasi diri untuk menyesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, kebutuhan masyarakat, dan dunia kerja. Dengan demikian, lulusan yang dihasilkan diharapkan tetap relevan, kompeten, dan mampu berkontribusi secara profesional maupun sosial.
Visi Program Studi Sastra Minangkabau adalah “Menjadi Program Studi unggul, bermartabat, dan bereputasi internasional di kawasan Asia Tenggara dalam melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi di bidang Sastra Minangkabau pada tahun 2028.” Untuk mewujudkan visi tersebut, Program Studi Sastra Minangkabau menetapkan tiga misi sebagai berikut:
-
Pendidikan
Menyelenggarakan pendidikan di bidang Sastra Minangkabau untuk menghasilkan lulusan yang berkualitas, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta mampu mengaplikasikan ilmu pengetahuan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. -
Penelitian
Menyelenggarakan penelitian di bidang Sastra Minangkabau guna mengembangkan ilmu pengetahuan, meningkatkan kualitas akademik, serta menghasilkan lulusan yang unggul dan profesional di tingkat nasional maupun internasional. -
Pengabdian kepada Masyarakat
Melaksanakan pengabdian kepada masyarakat dengan menerapkan hasil pendidikan dan penelitian untuk membantu menyelesaikan berbagai persoalan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan bahasa, sastra, dan budaya Minangkabau.
Profil Lulusan
Profil lulusan menggambarkan kompetensi, peran, dan karakter yang diharapkan dimiliki lulusan Prodi Sastra Minangkabau beberapa tahun setelah menyelesaikan studi. Profil ini disusun berdasarkan visi dan misi prodi, kebutuhan pemangku kepentingan, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta dinamika pelestarian dan pengembangan budaya Minangkabau. Profil lulusan menjadi acuan dalam penyusunan Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL), pengembangan kurikulum, pelaksanaan pembelajaran, dan penjaminan mutu. Prodi Sastra Minangkabau menetapkan lima profil lulusan sebagai berikut.
-
Pelestari dan Pengembang Budaya
Mampu menjelaskan, melestarikan, dan mengembangkan budaya Minangkabau melalui media lisan, tulisan, maupun audiovisual di tingkat nasional dan internasional. -
Diplomat dan Pemimpin Budaya
Memiliki kemampuan diplomasi, kolaborasi, dan kepemimpinan dalam organisasi atau kegiatan yang berkaitan dengan pelestarian dan pengembangan budaya. -
Pemecah Masalah Sosial-Budaya
Mampu menganalisis serta memberikan solusi terhadap berbagai persoalan sosial dan budaya yang berkaitan dengan masyarakat Minangkabau. -
Pendidik Tradisi dan Budaya
Mampu mengajarkan bahasa, sastra, tradisi, dan nilai-nilai budaya Minangkabau kepada masyarakat di tingkat lokal, nasional, maupun internasional. -
Inovator Industri Kreatif
Mampu menghasilkan karya kreatif dan berkontribusi dalam pengembangan industri kreatif berbasis budaya Minangkabau.
Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL)
Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) atau Intended Learning Outcomes (ILOs) merupakan kompetensi yang diharapkan dimiliki mahasiswa setelah menyelesaikan pendidikan di Prodi Sastra Minangkabau. CPL menjadi acuan dalam penyusunan kurikulum, pelaksanaan pembelajaran, serta penilaian hasil belajar. Berdasarkan Kurikulum 2022, Prodi Sastra Minangkabau menetapkan delapan CPL sebagai berikut.
- CPL 1: Mahasiswa mampu berpikir kritis, merencanakan, melaksanakan, menyelesaikan, dan mengevaluasi permasalahan secara bertanggung jawab dan bekerjasama dalam tim.
- CPL 2: Mahasiswa mampu mengidentifikasi, mengumpulkan, dan memecahkan permasalahan terkait bidang sastra dan bahasa Minangkabau.
- CPL 3: Mahasiswa mampu menerapkan teori yang relevan untuk menganalisa khazanah sastra Minangkabau.
- CPL 4: Mahasiswa memiliki keterampilan yang baik mengarsipkan naskah dan tradisi lisan Minangkabau serta mengenalkannya kepada masyarakat.
- CPL 5: Mahasiswa terampil berkomunikasi lisan menggunakan bahasa Minangkabau, bahasa Indonesia, dan bahasa asing dengan baik.
- CPL 6: Mahasiswa memiliki keterampilan yang baik dalam membuat dokumentasi warisan budaya Minangkabau secara audiovisual dan melakukan pertunjukan seni tradisional Minangkabau.
- CPL 7: Mahasiswa mampu menghasilkan karya tulis ilmiah, populer dan karya fiksi berbahasa Minangkabau, Indonesia, dan asing.
- CPL 8: Mahasiswa mampu menerapkan dasar-dasar kewirausahaan berbasis budaya Minangkabau.
Untuk melihat dokumen kurikulum secara lengkap, silakan Klik di Sini